Menurut sekda, perhitungan biaya itu mulai ongkos produksi dan perhitungan kompensasi. Sebenarnya, lanjut dia, penentuan struktur tarif sudah ada, hanya saja masih berlaku sejak 2012, dan sampai sekarang belum ada perubahan, karena masih menunggu kesepakatan kompensasi air antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon.
“Justru kalau lebih dari itu, akan menambah biaya produksi, mengurangi komponen pendapatan yang bisa diterima Pemkot Cirebon,” ungkapnya, Senin (8/3). (abd)