Kantor Camat, SD, dan SMP Terancam Jadi Milik Pribadi

Kantor Camat, SD, dan SMP Terancam Jadi Milik Pribadi
0 Komentar

“Ini titik awal muncul masalah. Tanah aset pemdes ini dilepaskan dengan SPH kepada salah seorang panitia pengkaplingan yang saat ini masih hidup. Saya pun tidak mengerti dasar dari pelepasan aset ini, karena di SPH itu hanya mencantumkan dasarnya hanya SK Gubernur terkait persetujuan pengkaplingan. Ini terjadi sebelum saya jadi kuwu. Mungkin karena panitia yang lainnya sudah meninggal semua,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Yosep Anandi, dalam site plane yang ia pegang, aset-aset pemdes yang diklaim tersebut bukan bagian dari proyek pengkaplingan. Masalah ini pun sudah dimusyawarahkan dengan masyarakat dan BPD. Di mana hasil rapat tersebut mendukung pemdes untuk mempertahankan aset-aset itu. “Sewanya masih masuk ke desa, dicacatkan dalam PAD dan masuk dalam realisasi APBDes. Terkait masalah ini, saya sudah dipanggil polresta. Saya dimintai keterangan atas laporan pihak yang mengkalim aset ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sukatma, salah seorang warga yang juga mantan perangkat desa dari tahun 1985 sampai dengan tahun 1998 menegaskan dari data yang ada, objek yang diklaim oleh pihak lain tersebut merupakan milik Pemdes Setu Kulon.
“Kami sebagai warga akan mendukung Pemdrs Setu Kulon dalam mempertahankan aset ini. Lagian aset ini tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Semuanya unuk kepentingan umum. Saya sudah lihat sitep lanen dan lokasinya memang tidak masuk. SK Gubernur itu jelas menyebutkan pengkaplingan itu untuk 565 lahan dan sisanya untuk fasus dan fasum,” tuturnya.
Terpisah, Camat Sumber Drs H Iman Santoso MSi saat dihubungi Radar membenarkan kejadian tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Camat Weru. Terkait SPH diberikan pelepasan kepada pihak lain, ia menyebut jika yang bersangkutan merupakan satu-satunya panitia yang masih hidup.
“Jadi lahan itu setahu saya sudah ditukargulingkan, tanah SD dan SMP dulunya adalah tanah desa yang sudah ditukargulingkan oleh panitia. Tidak tahu prosesnya seperti apa, dipakailah tanah itu oleh SMP dan SD. Menurut pengakuan panitia kapling, bahwa itu adalah tanah panitia kapling karena sudah ditukargulingkan,” kata Iman. (dri)

Laman:

1 2 3
0 Komentar