JAKARTA- Penyelenggaraan ibadah Haji 2021 masih belum dapat dipastikan. Pemerintah Indonesia masih menunggu sikap Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut. Sementara pihak otoritas kerajaan menyatakan akan membuka penerbangan mulai 17 Mei mendatang dinilai menjadi sinyal positif.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyambut baik keputusan otoritas Arab Saudi yang akan membuka kembali penerbangan mulai 17 Mei 2021. Ia menilai langkah tersebut merupakan sinyal positif kemungkinan terselenggaranya Ibadah Haji 2021. Hal ini lebih baik dari tahun lalu, di mana pihak Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak membuka penerbangan.
“Kita sambut baik keputusan otoritas Arab Saudi yang akan membuka kembali penerbangan tahun 2021 ini. Sinyal positif ini kemungkinan akan terselenggaranya Ibadah Haji. Sebab tahun 2020 lalu pihak kerajaan sama sekali tidak membuka penerbangan,” terangnya, Senin (15/3).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Indonesia harus bersiap menyambut kemungkinan terselenggaranya Haji 2021 dengan mempersiapkan calon jamaah sebaik mungkin, serta memberikan vaksin sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita harus persiapkan segalanya secara matang, walaupun Haji 2021 masih belum dapat dipastikan. Yang penting memberikan vaksin kepada calon jamaah yang batal berangkat tahun 2020 lalu. Jangan sampai ketika sudah dibuka kembali kuota yang diberikan oleh pihak kerajaan tidak dimaksimalkan dengan baik karena efektivitas vaksin dapat dipastikan setelah 2 bulan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menargetkan vaksinasi bagi calon jamaah haji Indonesia selesai pada Mei 2021. Hal itu sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, yang menetapkan vaksinasi sebagai syarat wajib bagi mereka yang berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci tahun ini.
“Kalau melihat skema, Insya Allah jamaah haji Indonesia akan kita selesaikan vaksinasinya pada Mei nanti,” kata Oscar Primadi dalam rapat bersama Komisi VIII DPR secara virtual, Senin (15/3).
Oscar menjelaskan, skema yang dimaksud merupakan skema nasional vaksinasi. Dalam skema itu calon jamaah haji dikelompokkan menjadi dua bagian yakni kelompok lansia dan rentan. Artinya, kelompok lansia adalah mereka yang berusia lebih dari 60 tahun, sementara rentan dikategorikan ke usia di bawah 60 tahun. Digolongkan dalam kategori rentan karena melakukan perjalanan lintas negara sehingga berpotensi terpapar Covid-19. “Kami melaksanakan catatan dan recording berbasis pada NIK yang kita kerja samakan dengan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.