Terkait anggotanya yang ikut terluka, Kompol Ali Rais mengatakan saat itu Anggota Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ciko berusaha membubarkan kejadian itu. Tapi karena kalah jumlah, polisi pun diserang. Pelaku yang menyerang polisi berinisial RK. Ia membawa parang dan membacok polisi di lengan kiri. RK sendiri dikepung malam itu juga dan ditangkap.
“Jadi malam itu juga Anggota Buser lainnya langsung mengejar pelaku-pelaku lainnya. Hingga pagi hari, tujuh pelaku berhasil diamankan. Menjelang malam, satu pelaku utama RD diamankan. Seminggu kemudian SR menyusul diamankan. Jadi sudah sembilan orang itu yang kini kita bui. Empat lainnya masih diburu. Identitasnya sudah ada,” tegas wakapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 Ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (cep)