Bupati Harus Bersikap

0 Komentar

“Namun sangat kami sayangkan ternyata sepertinya 4 orang yang diperintahkan oleh bupati untuk menjadi saksi di PTUN pada hari Rabu kemarin, ternyata tidak hadir di persidangan,” tambahnya.
Ketidakhadiran sekwan bersama tiga kabagnya tersebut, masih kata Indra, tentunya harus disikapi oleh bupati dan harus menjadi bahan evaluasi. Karena terkesan mereka melalaikan apa yang sudah diperintahkan oleh bupati melalui surat tugas dari sekda.
“Padahal mereka hadir di persidangan itu bagaimana supaya fakta-fakta terhadap persoalan ini, menjadi terbuka dan terang benderang terkait prosesnya. Bagaimana sih terbitnya putusan BK, bagaimana terbitnya SK pimpinan, bagaimana terbitnya hasil paripurna pertama, paripurna kedua, sehingga menghasilkan keputusan,” jelas Indra.
“Proses-proses itu yang ingin kita gali supaya duduk perkara persoalan ini menjadi terang benderang. Kehadiran saksi itu tidak untuk memihak klien kami, tidak juga untuk memikat siapa-siapa. Tapi bagaimana supaya persoalan ini menjadi terang benderang dan terbuka,” tambahnya.
Dengan ketidakhadiran 4 saksi dari Sekretariat DPRD tersebut, kata Indra, telah membuktikan apa yang didalilkannya di gugatan menjadi tidak terbantah oleh tergugat. Seandainya para saksi itu hadir, mungkin saja ada peluang bagi tergugat untuk membantah apa didalilkan dalam gugatan tersebut.
“Semoga ini menjadi hikmah buat semuanya. Kita berharap nanti akan keluar putusan pengadilan yang seadil-adilnya,” harap Indra.
Terpisah, kuasa hukum tergugat satu Badan Kehormatan (BK) DPRD dan tergugat dua pimpinan DPRD, Hamid SH MH menjelaskan dirinya bersama PW Sitepu SH merupakan kuasa hukum tergugat satu dan dua. Ia menjadi kuasa hukum tergugat dalam persoalan gugatan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE di PTUN Bandung.
“Hingga saat ini (persidangannya) masih digelar di PTUN Bandung, dalam acara kesimpulan atau konklusi dari masing-masing pihak. Perkembangan perkaranya seperti itu,” kata Hamid.
Terkait ketidakhadiran empat saksi dari Sekretariat DPRD, Hamid pun membenarkan keempatnya tidak hadir pada sidang di PTUN, Rabu kemarin. “Saksi-saksi tidak hadir,” katanya.
Penggugat (Nuzul Rachdy, red) melalui kuasa hukumnya, lanjut Hamid, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar saksi-saksi dipanggil. Namun sebagai kuasa hukum tergugat, pihaknya merasa keberatan karena berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun, saksi diperbolehkan mengundurkan diri karena ada hubungan serikat pekerjaan dengan penggugat.

0 Komentar