Tak Dijamin Asuransi, Belum Terima Bantuan

Tak Dijamin Asuransi, Belum Terima Bantuan
0 Komentar

SEBANYAK 32 ABK termasuk nakhoda KM Barokah Jaya diketahui tidak tercatat sebagai peserta asuransi nelayan. Lantaran itulah mereka belum tersentuh bantuan, apalagi santunan.
“Belum, belum. Kayaknya belum. Kemarin itu kami tanyakan ke teman-teman, termasuk ke sistem yang ada di asuransi itu. Mereka belum tercantum namanya,” kata Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu Edi Umaedi kepada Radar, Senin (5/4).
Diakuinya, dengan tidak terdata sebagai peserta asuransi, para nelayan yang menjadi korban kecelakaan di laut sulit mendapatkan bantuan. Sebab pihak asuransi hanya bisa mengeluarkan klaim kepada nelayan yang memang terdata sebagai peserta asuransi.
Namun demikian, pihaknya akan berupaya agar seluruh nelayan yang menjadi korban musibah tabrakan mendapatkan perhatian. Baik melalui dana sosial yang dimiliki koperasi nelayan atau bantuan dari Pemkab Indramayu serta dinas terkait yang membidangi masalah sosial.
Ya mudah-mudahan. Karena biasanya koperasi itu ada dana sosial, nanti dari koperasi. Kemudian kita nanti sampaikan kepada Bupati apakah memungkinkan ada dari dinas terkait yang menangani bidang sosial bisa membantu,” terangnya.
Edi Umaedi menyebutkan, nelayan khususnya di Desa Eretan Wetan yang mengikuti asuransi mandiri belum begitu banyak. Karena itulah pihaknya terus mendorong supaya program asuransi bisa diikuti oleh semua nelayan. Baik kecil maupun besar.
Pemkab Indramayu pada tahun 2021 menganggarkan untuk program asuransi bagi nelayan kecil. Sebagai bentuk perlindungan kepada nelayan yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi. Seperti mengalami kecelakaan dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia atau mengalami cacat tetap atau perawatan. “Kami terus berupaya agar semua nelayan memiliki asuransi karena sangat bermanfaat. Terutama saat mengalami kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan, Rasgianto membenarkan sebagian besar nelayan tidak dijamin asuransi. Sehingga ketika mengalami kejadian seperti kecelakaan atau sampai meninggal dunia, hanya mendapatkan biaya sekadarnya dari juragan kapal. “Tapi kalau situasinya seperti kejadian sekarang ini, bingung juga kan. Pemilik kapal ikut jadi korban. Mudah-mudahan dari peristiwa ini jadi perhatian pemerintah,” harap Rasgianto.

0 Komentar