SUMBER – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dikritik wakil rakyat. Kritikan itu disampaikan masing-masing anggota legislatif melalui rapat paripurna pandangan umum fraksi, kemarin (5/4).
Dua raperda itu diantaranya, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah desa dan BPD.
Perwakilan Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Fawaz STP mengatakan, secara prinsip Fraksi PKS sepakat dan mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi pada masa yang akan datang.
Untuk dapat dijadikan payung hukum terhadap berbagai upaya pemerintah daerah dalan melaksanakan kegiatan di tengah situasi dan kondisi masih merebaknya pandemi covid 19.
“Utamanya, dalam rangka untuk melaksanakan ketertiban umum dan rencana penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak tahun 2021,” kata Fawaz.
Menurutnya, ada pengaturan pasal-pasal dalam revisi Perda Ketertiban Umum selain memperhatikan perlindungan masyarakat dari aspek kesehatan, juga mempertimbangkan aspek ekonomi.
Yang diharapkan adanya kesempatan masyarakat untuk tetap beraktivitas untuk mencari penghidupan dan bekerja.
“Kami juga menyarankan agar Pemerintah daerah lebih mendahulukan pengaturan tentang edukasi dalam rangka pencegahan dibandingkan ketentuan tentang sanksi,” ujarnya.
Jika pengaturan tentang sanksi tetap harus dicantumkan, ia berharap tetap harus mempertimbangkan aspek pembinaan dan dilakukan tanpa pandang bulu.
Dalam kesempatan itu juga, lanjut Fawaz, pihaknya memberi masukan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan perda agar memperhatikan aspek muatan lokal. Seperti tradisi, adat istiadat, dan lain-lain.
Ia menilai, dalam pandangan fraksi PKS, Perda Ketertiban Umum yang sudah ada, pelaksanaanya belum maksimal. Misalnya, dalam pasal 10 disebutkan bahwa untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. Maka, setiap orang atau badan dilarang mengangkut bahan berdebu, bahan hasil tambang, bahan yang berbau busuk atau yang sejenisnya pada jam 08.00 sampai 17.00 WIB.
“Namun kami masih melihat banyak kendaraan Galian C yang masih beroperasi pada waktu tersebut,” ungkapnya.
Pada pasal yang sama disebutkan, dilarang memberikan uang atau barang pada seseorang di kawasan lalu lintas tertentu yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas.