KUNINGAN – Tujuh dari 20 Polsek di Kabupaten Kuningan kini tak lagi punya kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus pidana yang terjadi di wilayahnya.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Wakapolres Kompol Jaka Mulyana mengungkapkan, tujuh Polsek tersebut yakni Polsek Jalaksana, Ciawigebang, Cibingbin, Subang, Garawangi, Lebakwangi dan Polsek Pasawahan. Dijelaskan Jaka, ketetapan tujuh Polsek tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 terkait penunjukkan 1.062 Polsek di Indonesia yang tak lagi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan.
“Berdasarkan keputusan Kapolri terdapat tujuh Polsek di Kuningan yang tidak lagi melakukan penyidikan. Polsek tersebut hanya fokus pada tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” ungkap Jaka kepada Radar, kemarin.
Jaka menerangkan, ada dua alasan yang menjadi pertimbangan Polsek tersebut tidak dapat lagi melakukan penyidikan. Yang pertama karena lokasinya yang dekat dengan mapolres sehingga bisa ditempuh dalam durasi waktu satu jam dan alasan kedua karena data rata-rata laporan kasus yang ditangani dalam kurun waktu satu tahun kurang dari 10 LP.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri. Di mana Polsek yang hanya menerima LP kurang dari 10 kasus dan lokasinya dekat dengan Polres kini tidak dapat lagi melakukan penyidikan dan fokus pada tugas Harkamtibmas,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Jaka, keberadaan anggota Unit Reskrim di tujuh Polsek tersebut masih belum dihilangkan. Akan tetapi fungsi mereka akan lebih mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
“Apabila terjadi tindak pidana berat, Unit Reskrim Polsek masih dilibatkan namun hanya sampai pengamanan TKP atau pengecekan awal dan proses lidik. Namun untuk penyidikan akan dilimpahkan ke Polres,” ujar Jaka.
Fungsi Polsek nantinya, kata Jaka, bersama perangkat desa dan juga babinsa lebih banyak berperan sebagai problem solver di masyarakat. Misalkan ada pencurian sayur ataupun buah-buahan yang nilai kerugiannya tidak seberapa atau perkelahian antar anggota keluarga cukup diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Jadi tidak semua persoalan atau kasus di masyarakat harus masuk ranah peradilan. Dengan mempertimbangkan bobot kerugian atau masih dalam ranah kekeluargaan, upayakan diselesaikan dengan mediasi untuk ganti rugi atau diselesaikan kekeluargaan dan sebagainya,” ungkap Jaka. (fik)