Nyamar Jadi Pacar, Ternyata Begal

Nyamar Jadi Pacar, Ternyata Begal
0 Komentar

Rabu dini hari (7/4), polisi pun bergerak ke  rumah FH di Bakung Lor, Kecamatan Jamblang. FH dibekuk. Dan saat dikembangkan, identitas pelaku lainnya terungkap. Yakni AL dan pria berinisial NR. “Dari pengembangan kita berhasil amankan AL, NR, dan FH. Sementara pelaku utamanya DR dan AS masih DPO. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, AL mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan karena diajak oleh teman-temannya. Meskipun AL punya suami di Gebang, tapi tidak tinggal bersama. Suaminya bahkan tak mengetahui kalau AL telah masuk bui. “Suami belum tahu kalau saya ditahan. Karena dia tinggal di Gebang, kalau saya di Playangan. Saya begini karena ikut teman. Saya jadi umpan untuk ngerjain korban,” ucap AL. (cep)

Laman:

1 2
0 Komentar