Sebagai Tindaklanjut Surat Proposal Berkop DPRD
KEJAKSAN – Imbas dari tersebarnya surat dengan kop lembaga DPRD Kota Cirebon yang meminta sponsorship spanduk, berbuntut panjang. Kamis pagi (8/4), lembaga DPRD mendapatkan pengaduan agar persoalan ini diusut secara terbuka oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Di hari yang sama, pimpinan DPRD dan para ketua fraksi pun rapat membahas persoalan tersebut.
Pengaduan dibuat oleh Asisten Pribadi (Aspri) Walikota Nashrudin Azis yang juga praktisi hukum Furqon Nurzaman SH. Furqon mengaku mengatasnamakan masyarakat atau warga Kota Cirebon yang menyayangkan tindak-tanduk wakil rakyat.
Salah satu materi surat pengaduan tersebut, Furqon menuliskan terkait permohonan agar BK DPRD memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, untuk memeroleh fakta-fakta sebenarnya. Mengingat, DPRD bukanlah lembaga milik pribadi yang wajib dijaga kehormatannya.
Dia juga mencermati bahwa secara kasat mata, didapati perbedaan yang signifikan antara cap/stempel pada surat yang dikirimkan ke perusahaan-perusahaan untuk sponsorship, dengan yang biasa digunakan oleh kesekretariatan DPRD.
“Adapun klarifikasi yang dilakukan oleh ketua DPRD, itu sifatnya masih personal. Tidak mewakili kelembagaan DPRD. Oleh Karena itu, mohon kiranya BK dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat atas hasil pengaduan ini, demi menjaga martabat DPRD,” tuturnya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, HP Yularso BAE menjelaskan, terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada BK, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari sekretariat DPRD, sehingga belum mengetahui materi pengaduan dan belum bisa melangkah.
Namun, kata dia, kalau surat pengaduan tersebut sudah diterima di meja BK, maka tentu akan ditindaklanjuti. Pertama-tama, dengan memanggil pihak pengadunya untuk mengetahui keinginannya seperti apa. Kemudian, akan dipanggil juga pihak-pihak yang diadukan.
“Nanti, akan panggil pengadunya. Kita pelajari yang diadukannya siapa. Apakah terkait tindakan yang melanggar kode etik atau tidak. Saat ini kita belum bisa melangkah,” ujarnya.
Yuliarso mengakui jika DPRD menggelar rapat pimpinan, tapi itu sifatnya bukan rapat BK. Hanya keinginan ketua DPRD untuk mengumpulkan para wakil ketua DPRD dan ketua-ketua fraksi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Mayoritas, ketua fraksi mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang. Serta menyarankan agar jika mau melangkah, konsultasikan ke pimpinan lainnya.