Manuver Aspri Walikota Disoal

0 Komentar

Menurutnya, BK dalam waktu dekat ini akan menggelar pembicaraan internal, menanggapi pengaduan tersebut. Tapi, sifatnya adalah rapat atau pertemuan informal. Di mana, dalam pertemuan itu, masing-masing anggota akan menyampaikan pendapatnya atas pengaduan ini.
Kemudian, untuk melangkah secara formal, BK akan meminta kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan rapat formal, melalui rapat badan musyawarah. Di forum itulah, rapat resmi BK dalam menindaklanjuti surat pengaduan itu dilangsungkan.
Hasil dari rapat formal tersebut, nanti akan diputuskan apakah tindak lanjut dari laporan ini memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke pembahasan kode etik dengan memanggil pihak teradunya (Affiati), atau cukup mengundang pihak pengadunya saja (Furqon Nurzaman SH) untuk diberikan klarifikasi.
“Langkah-langkah ini dilakukan berdasarkan tahapan kerja BK yang diatur dalam tata tertib DPRD. Nanti juga yang memutuskan apakah pengaduan ini mengandung unsur pelanggaran kode etik, tergantung pada keputusan lima orang anggota BK,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sejauh ini yang sudah diterima adanya pengaduan ke BK baru satu, yakni dari Furqon saja, yang mengatasnamakan warga Kota Cirebon. Adapun pihak aliansi LSM yang berencana membuat pengaduan, pihaknya belum menerima informasi adanya pengaduan resmi.
“Kalau yang mengadu tidak resmi, ya kita tidak akan respons. Apalagi surat kaleng. Kalau pengaduan itu, dibuat jelas secara tertulis, identitas pengadunya jelas. Biar nanti kita bisa menindaklanjuti,” imbuhnya. (abd/azs) 
 

Laman:

1 2
0 Komentar