Kata kapolres, yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi tilang. Karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285 Ayat (1) jo 106 Ayat (3) Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
Setiap pelanggar, motornya akan diamankan sementara di Mako Polres Cirebon Kota. Selain sanksi tilang, knalpot bising harus dilepas dan diganti dengan knalpot standar saat itu juga. Baru motor bisa diambil oleh pemiliknya. Sementara, knalpot bising disita dan dimusnakan.
“Saat mengambil motor, knalpot harus diganti standar. Karena knalpot bising dimusnahkan. Diimbau kepada masyarakat, jangan lagi menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Kami akan tindak, karena bunyi bising, banyak masyarakat yang mengeluh. Jangan pernah mencoba,” tegasnya. (cep)
Musnahkan Miras dan Knalpot Bising

