Pelajar Jadi Korban Pencabulan

Pelajar Jadi Korban Pencabulan
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pada konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Satreskrim, Selasa (13/4). FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial F asal Kecamatan Palasah menjadi korban dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa dua tersangkanya berhasil diamankan, dan satu tersangka lainnya masih buron.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni MG (18) status masih pelajar, alamat Kelurahan Antapani Kulon Kecamatan Antapani Kota Bandung. Kemudian RM (18) pelajar, beralamat di Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dan satu tersangka yang masih dalam pencarian berinisial (IK) 18 tahun belum bekerja warga Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon,” ungkapnya, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Satreskrim, Selasa (13/4).
Kasat Reskrim menjelaskan, pencabulan terjadi pada bulan November 2020 di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya.
Awalnya korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial IK melalui media sosial whatsapp. Selanjutnya korban, diajak bertemu dengan pelaku IK. Setelah bertemu korban diajak main hingga ahirnya, berakhir di sebuah rumah kos.
Sesampainya di tempat kos tersebut sudah menunggu dua tersangka lainnya yakni MG dan RM. Kemudian setelah berbincang-bincang korban disetubuhi dengan cara dipaksa, secara bergantian oleh tiga tersangka.
Diawali oleh IK, kemudian MG, dan ketika RM hendak melakukan hal yang sama berhasil dicegah oleh korban. Usai pertiwa itu korban berhasil pulang dan melapor kepada orang tuanya.Hingga akhirnya Kamis tanggal 1 April 2021, di daerah Antapani Kota Bandung Unit PPA berhasil mengamankan MG, dan pada Jumat 2 April 2021, Unit PPA kembali mengamankan RM di daerah Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana  penjara paling lama 15 tahun,”  ujarnya.  (bae) 
 

0 Komentar