INDRAMAYU- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu melakukan ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah pembangunan Petrochemical Complex Pertamina Indramayu di Halaman Kantor BPN/ATR Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu, Rabu (14/4).
“Hari ini kita jadwalkan ada 55 bidang tanah yang kita serahkan secara simbolis dan kita bayarkan secara tunai dari Desa Sukaurip. Tanah itu nantinya untuk pembangunan Petrochemical Complex Pertamina Indramayu,” papar Kepala Kantor BPN Kabupaten Indramayu, Ristendi Rahim.
Dijelaskannya, jumlah total yang menerima ganti rugi tanah dari 3 desa, yaitu Desa Sukaurip, Sukareja, dan Tegalsembadra ada 531orang, dengan luas tanah keseluruhan 162,12 hektare. Terdiri dari rumah warga dan persawahan.
Hal ini, sebutnya, bentuk kerjasama antara PT Pertamina dan BPN Indramayu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Indramayu.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan uang ganti rugi agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan keluarga. Jangan malah konsumtif, seperti dibelikan mobil dengan sistem kredit. Tujuan dana ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat agar lebih baik lagi,” pesan Ristendi.
Untuk diketahui, proses pembayaran ganti rugi masih akan berlangsung 10 hari kerja ke depan. Sejak hari ini Rabu (14/4) hingga Jumat pekan depan.
Sementara itu, salah satu warga dari Desa Sukaurip yang mendapatkan ganti rugi tanah dari PT Pertamina melalui BPN Indramayu, menyambut baik kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, saya mendapatkan ganti rugi tanah sebesar Rp946.362.516 dengan total 1.473 hektare. Nanti saya akan pergunakan membeli sawah lagi dan juga modal usaha lainnya. Termasuk untuk kebutuhan keluarga,” papar salah satu penerima ganti rugi dari Desa Sukaurip, Waskani (51).
Pantauan di lapangan, acara ganti rugi atas tanah untuk pembangunan proyek Petrochemical Complex Pertamina di BPN Indramayu berjalan dengan lancar. Dari 55 orang yang diundang, 2 diantaranya berhalangan hadir. (jml)