JAKARTA– Pasien Covid-19 tanpa gejala alias OTG yang tidak terganggu fisiknya, tetap wajib menjalankan puasa Ramadan. Meski begitu, kondisi fisik dan kesehatannya tetap harus diperhatikan. Begitu pula dengan pelaksanaan vaksinasi.
“MUI menegaskan vaksinasinya tidak membatalkan puasa. Nah, untuk teknis pelaksanaannya bisa melihat kondisi calon penerima vaksinasi,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam sebuah dialog virtual di Jakarta, Selasa (13/4).
Vaksinasi pada siang hari tidak membatalkan puasa. Tetapi, tiap-tiap orang penerima vaksin kondisinya berbeda. “Ada seseorang yang akan divaksin tensi daerahnya rendah, kondisi lapar atau fisiknya lemah karena berpuasa. Tentu screening-nya dinyatakan tidak layak divaksin,” imbuh Asrorun Niam.
Untuk pasien Covid-19 yang tidak bergejala tetap wajib berpuasa. Kondisi kesehatan seseorang juga sangat mempengaruhi. Selain itu, anjuran dari dokter. “Ada yang terpapar, tetapi OTG. Secara fisik tidak terganggu. Maka puasa baginya tetap wajib,” jelasnya.
Sebaliknya, jika orang terpapar Covid-19 kemudian sesuai pemeriksaan medis puasa akan membahayakan kesehatannya, maka boleh tidak puasa. “Nanti dia bisa meng-qada setelah sembuh,” jelasnya.
MUI juga sudah memberikan pernyataan terkait pembayaran zakat fitrah. Di mana disebutkan boleh dilakukan pada awal bulan Ramadan. Hal itu bertujuan mengoptimalkan nilai zakat bagi yang berhak menerima. Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan biasanya masyarakat melakukan zakat pada akhir Ramadan. Menurutnya, hal itu dilakukan juga untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.
“Ini (zakat fitrah) bisa dilakukan pada awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik (penerima zakat), apalagi mereka yang terdampak Covid-19,” ujar Asrorun Niam.
MUI berharap zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun ini bisa dijadikan ajang partisipasi masyarakat dalam penanggulangan krisis akibat Covid-19. “Tanggung jawab mewujudkan kesadaran publik dalam penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab kita semua,” ujarnya. “Bukan hanya urusan sosial kemasyarakatan, tapi juga urusan keagamaan,” sambungnya.
MUI juga berharap, masyarakat tetap menjaga kewaspadaan akan penularan Covid-19 meski pemerintah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan. “Jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat,” pungkasnya. (der/fin)