CIREBON- Setiap tahun sekitar 100 hektar lahan pertanian di Kabupaten Cirebon hilang akibat alih fungsi lahan. Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Wasman kepada Radar mengatakan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon ini cukup banyak.
“Setiap tahun pasti ada yang beralih fungsi lahan pertanian dikita, setiap tahun kalau dibuat rata-rata ada sekitar 100 hektar yang berubah fungsi tidak lagi menjadi lahan pertanian,”tuturnya.
Alih fungsi lahan menurut Wasman rata-rata diperuntukkan untuk industri atau perumahan. Untuk industri dan lainnya, menurut Wasman bisa melakukan alih fungsi lahan pertanian non Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan begitu lahan produktif bisa terjaga.
“Bisa melakukan alih fungsi lahan untuk industri dan lainnya yang penting bukan lahan LP2B. Itu tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan,” ungkapnya.
Menurut Wasman pihaknya tidak akan mempermudah syarat dari alih fungsi lahan. Pihaknya sudah memperketat syarat alih fungsi lahan. “Kita hanya akan proses jika lahan tersebut memang layak untuk dialih fungsikan terutama lahan yang tidak produktif. Untuk yang produktif kita selektif,”ujarnya.
Menurut Wasman Kabupaten Cirebon memiliki sekitar 40 ribu hektar lahan LP2B. Luasan itu tidak boleh dialihfungsikan menjadi hal lain.
Wasman mengungkapkan LP2B bisa dilakukan alih fungsi lahan hanya untuk kepentingan umum atau masyarakat. “Misal kalau untuk membangun sekolah, ataupun puskesmas dan sarana kesehatan, bisa karena untuk kepentingan masyarakat, tetapi kalau untuk industri dan bisnis itu tidak boleh,” ungkapnya. (den)