JAKARTA- Kasus dugaan suap perihal pengurusan dana bantuan provinsi ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 belum usai. Muncul lagi tersangka baru; Ade Subarkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Dua-duanya dari Golkar. Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.
Ade Barkah Surahman saat ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat. Walaupun posisinya di Partai Golkar Jawa Barat saat ini sudah digantikan oleh Anggota DPR RI TB Ace Hasan Syadzily sebagai Plt. Sementara Siti Aisyah Tuti Handayani merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat, juga dari Golkar.
Ya, dua-duanya dari Golkar. Ade Barkah pernah duduk di DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan kini lanjut lagi untuk periode 2019-2024. Sedangkan Siti Aisyah Tuti Handayani merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Dalam konferensi pers, kemarin, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. “Sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Lili.
Dia menjelaskan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, pihak swasta Carsa ES, dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim. “Setelah pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka,” kata Lili.
Ade dan Siti bakal mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021. Lili menjelaskan, Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta atau pengusaha bernama Carsa ES. Sementara Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.