Mengaku Nabi Ke-26, Tantang Dilaporkan ke Polisi

Mengaku Nabi Ke-26, Tantang Dilaporkan ke Polisi
0 Komentar

JAKARTA- Aksi Joseph Paul Zhang yang menghina Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26 dikecam banyak pihak. Termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia kini diburu Bareskrim Polri.
PBNU sudah mengeluarkan pernyataan. Meminta polisi segera menangkap Joseph Paul Zhang. “Kami meminta polisi segera melakukan penangkapan. Saya sudah secara informal, sudah menyampaikannya ke Kapolri, mudah-mudahan segera ditindak,” tandas Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini.
Helmy mengatakan pihak kepolisian harus menangani masalah ini agar tidak berkembang lebih jauh. PBNU juga meminta masyarakat tidak terpancing. “Kita percayakan kepada polisi. Dalam hal ini kita meminta untuk segera dan menangkap karena jelas dalam video tayangan itu menyebarkan kebencian dan sudah melakukan kategori penghinaan,” katanya.
Senada dikatakan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. “Kita jelas-jelas mengutuk tindakan kegaduhan yang telah dilakukan oleh Joseph Paul Zhang yang telah menghina Nabi Muhammad dan melecehkan ajaran Islam,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4).
Anwar Abbas pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas Joseph. Di sisi lain, Anwar meminta umat muslim tidak terprovokasi. “Saya minta dan mengimbau umat Islam supaya tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Polri memastikan akan memburu Joseph Paul Zhang, di mana pun berada. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Joseph Paul Zhang diduga tidak berada di Indonesia. Karena itu pihaknya menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Joseph.
“Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan Imigrasi yang mengetahui data perlintasan Joseph yang meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (18/4). Dikatakan, pihaknya tengah mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan. “Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” katanya.
Dijelaskan, Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joseph Paul Zhang. Sehingga dia bisa dideportasi dari negara tempatnya berada. “Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” katanya.

0 Komentar