Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. “Sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Lili.
Dia menjelaskan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, pihak swasta Carsa ES, dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim. “Setelah pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka,” jelas Lili.
Ade dan Siti langsung mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021. Lili menjelaskan, Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta atau pengusaha bernama Carsa ES. Sementara Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)