Tak Ada Bukber dan Open House

Tak Ada Bukber dan Open House
0 Komentar

JAKARTA- Larangan mudik berlaku juga untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Ma’ruf Amin dan seluruh jajaran kabinetnya. Dipastikan Presiden Jokowi beserta jajaran kabinetnya akan mengikuti aturan larangan mudik. Jajaran kabinet juga dilarang menggelar buka puasa bersama dan dilarang menggelar open house lebaran.
Stafsus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta semua pejabat tidak akan mudik Lebaran 2021. “Presiden Joko Widodo bersama semua menteri, wakil presiden, semua kepala lembaga itu tidak akan mudik atau pulang kampung. Sebab mereka semua akan memberikan teladan kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung atau mudik Lebaran,” katanya melalui Instagram Live, Minggu (18/4).
Dikatakannya, dirinya pun memastikan tak akan mudik, meski sudah memesan tiket ke Kalimantan Selatan. Dia mengaku telah membatalkan tiket perjalanan mudik tersebut. “Saya sendiri sebenarnya sudah mau pulang kampung, sudah mau mudik, saya sudah beli tiket. Sudah beli tiket dan terus kemudian Presiden Jokowi melalui Pak Menko PMK, Pak Muhadjir Effendy, dilarang mudik 6-17, akhirnya saya dengan istri membatalkan tiket pulang. Jadi tidak jadi pulang tidak jadi berlebaran di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Selain itu, katanya, Jokowi juga sudah melarang seluruh menteri menggelar buka bersama. Bahkan juga melarang menggelar open house saat Lebaran. “Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu sudah menyampaikan kepada semua menteri koordinator semua menteri dan semua kepala lembaga termasuk pejabat negara, termasuk ASN, BUMN, TNI/Polri, tak boleh mengadakan puasa bersama,” terangnya.
“Dan juga saya nanti pada hari lebaran termasuk para menko, para menteri para kepala lembaga para gubernur bupati wali kota tentu tidak diizinkan untuk mengadakan open house Lebaran,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan surat edaran (SE).
“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati, Minggu (18/4).

0 Komentar