Menurutnya, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Karenanya, pemerintah telah melakukan pelarangan mudik. Sebagai tindak lanjut larangan mudik, Kemenhub akan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut. Semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi akan dilarang.
“Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” jelasnya.
Kemenhub juga saat ini terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik. Meski demikian, ditambahkannya, Kemenhub juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.
“Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas,” kata Adita.
Untuk kendaraan darat, dikatakannya, tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah “Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei, dia mengatakan tidak ada sanksinya. “Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” katanya. (gw/fin)