THR Tidak Boleh Dicicil

THR Tidak Boleh Dicicil
EDARAN: Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas K2UKM Majalengka, Aan Andaya SSos menunjukkan surat edaran bupati Majalengka terkait imbauan perusahaan agar tepat membayar THR bagi pekerja/buruh. FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

Sementara itu, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas K2UKM Majalengka, Aan Andaya SSos meminta pemberian THR bagi pekerja/buruh dilakukan secara full. Tidak ada alasan perusahaan itu menyicil THR.
“Kami sarankan seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka memberikan tunjangan secara full. Tidak seperti tahun sebelumnya,” pesan Aan yang juga juara 1 Mediator Hub Industrial Provinsi Jawa Barat ini.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi dinas dan difasilitasi dengan pembentukan posko layanan informasi dan pengaduan THR tahun 2021. (ono) 
 

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar