Gelagapan Atur Mudik

Gelagapan Atur Mudik
0 Komentar

Doni menegaskan aturan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini harus dipatuhi masyarakat. Tujuannya demi mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. “Upaya pemerintah melarang mudik tahun ini untuk keselamatan bersama dan menjamin keselamatan rakyatnya,” katanya.
Dia memahami kerinduan akan kampung halaman dan sanak saudara meliputi seluruh masyarakat. Terutama dalam momen hari Raya Idul Fitri. “Bertemu keluarga melalui aktivitas mudik sangat berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19. Apabila hal itu terjadi, dapat berakibat fatal dan berujung kematian. Khususnya bagi penderita komorbid,” papar Doni.
Soal sanksi, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ada ancaman kurungan badan. “Sanksi bagi yang nekat mudik tidak hanya putar balik arah, tapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (21/4).
Rusdi mengatakan sanksi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE Satgas Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Pemberian sanksi, lanjut Rusdi, ditentukan oleh anggota Polri yang bertugas di lapangan. “Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan ataukah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran,” terangnya.
Dia mencontohkan penilaian untuk memberikan sanksi, misalnya, kepada angkutan umum, travel, dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan. Yakni pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Menurut dia, sudah ada sosialisasi melalui Operasi Keselamatan yang dilakukan Polri agar masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik lebaran. “Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri,” ujarnya. (rh/fin)

Laman:

1 2 3
0 Komentar