CALON kuwu (kepala desa) harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama tahapan pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu). Apabila ada yang melanggar maka akan diberikan teguran, dan apabila setelah diberi teguran masih tetap melanggar, maka pencalonannya bisa dianulir atau dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Camat Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Drs Nurul Huda MSi, saat memberikan sambutan dalam acara pengundian nomot urut calon kuwu di Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, Kamis (22/4).
Nurul Huda mengatakan, situasi di Kecamatan Juntinyuat sejauh ini masih kondusif. Ia berharap kondisi ini terus dipertahankan hingga pelaksanaan pemilihan kuwu selesai.
“Saya berpesan kepada seluruh calon kuwu beserta pendukungnya agar tetap menaati aturan, terutama dalam masa kampanye yang sebentar lagi akan digelar. Patuhi protokol kesehatan, taati aturan, dan jangan ada politik uang,” tegas Nurul Huda.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, Dedi Aryanto menjelaskan, calon kuwu di Desa Juntikebon ada lima orang dan mereka siap untuk bersaing secara sehat.
Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil pengundian nomor urut, Ahmad To’if SE mendapatkan nomor urut 1. Kemudian Andi Warsika nomor urut 2, Muhayan SPd mendapatkan nomor urut 3, Akhsin Yamin SH nomor 4, dan Wendi mendapatkan nomor urut 5.
“Setelah mendapatkan nomor urut, saya berharap kepada seluruh calon untuk menjaga kondusifitas dan tidak melakukan provokasi. Mari kita ciptakan pemilihan kuwu yang damai di Desa Juntikebon ini,” tegasnya.
Acara pengundian nomor urut calon kuwu tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah undangan dibatasi, dan jumlah pendukung kuwu yang hadir juga dibatasi.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi SH, Danramil Juntinyuat Kepten Inf H Nariman, Pj Kuwu Desa Juntikebon, Agus Sutrisno SPd, dan tamu undangan lainnya. (oet)