CIREBON-Pemerintah Desa Gebang Ilir mengakui tidak bisa ikut campur terkait penyegelan kios Mega Gebang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Termasuk membantu para pedagang
Kuwu Desa Gebang Ilir, H Slamet kepada Radar mengatakan memang sebagian besar pedagang kios mega Gebang yang tidak berdagang merupakan warga Desanya. Ia pun mengaku iba dan sangat ingin membantu warganya itu.
Namun menurut Slamet pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena hal ini bukan ranahnya.
“Saya juga tidak bisa berbuat apa-apa kalau kondisi sudah begini (disegel, red). Satpol PP sudah minta saya untuk nggak ikut campur soal ini, karena memang ranahnya sudah ada Satpol PP,”tuturnya.
Slamet mengungkapkan sebelum ada penyegelan, Satpol PP sudah meminta untuk pemikik lahan segera mengurus perijinan. Pihaknya pun selaku pemerintah sudah mengingatkan pengembang untuk menempuh perizinan agar tidak merugikan banyak pihak.
“Saya sudah minta cepat diurus izinnya, jangan sampai disegel nanti pedagang yang dirugikan, akhirnya kan benar ini terjadi,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan fasilitasi antara pedagang dan pemilik lahan, Slamet Slamet memastikan pihaknya tidak akan memfasilitasi pertemuan itu. “Sekarang saja pemilik lahan rumahnya di Cirebon kita juga suit hubunginya, jadi kita tidak bisa untuk fasilitasi pertemuan tersebut,” ungkapnya.
Meski begitu pihaknya berupaya mencari opsi lain agar bisa kembali berdagang. “Kita ini juga tengah memikirkan solusinya, karena bagaimanapun para pedagang mayoritas warga kita semua,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang Kios Mega Gebang menjerit. Satpol PP sudah menyegel kiosnya karena pemilik lahan belum mengurus perizinan. Sementara, pedagang sudah membayar sewa melalui pinjaman bank. Sehingga meski tidak bisa menempati kios itu karena disegel, pedagang tetap harus membayar cicilan per bulan ke bank. (den)