Firli mengungkapkan Stepanus mengenal Walikota Tanjungbalai M Syahrial melalui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS punya permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial soal penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” ungkap Firli.
Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. “Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta,” beber Firli.
“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” tambahnya. (riz/fin)