Kepala Daerah Wilayah III Diminta Segera Rapat

Kepala Daerah Wilayah III Diminta Segera Rapat
0 Komentar

BULAN Mei di depan mata. Tanggal 6 Mei, mulai aktif pelarangan mudik. Ciayumajakuning masih menyisakan masalah; tak masuk wilayah aglomerasi. Karena itu para kepala daerah di Wilayah III diminta segera menggelar rapat. Segera mengambil keputusan agar masyarakat tak bingung dan tak menimbulkan masalah saat hari pelaksanaan larangan mudik.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon M Fahrozi. “Segera para kepala daerah bupati/walikota di wilayah III Cirebon sebaiknya berembuk. Duduk bersama membahas persoalan ini. Sebab Ciayumajakuning tidak termasuk dalam aglomerasi pengecualian larangan mudik,” kata Fahrozi, kemarin.
“Endingnya diharapkan jangan ada penyekatan. Kalau mau penyekatan di batas-batas wilayah. Kuningan penyekatanya di batas Ciamis. Majalengka di perbatasan Tomo (Sumedang). Indramayu disekatnya di perbatasan Pamanukan (Subang),” sambung pria yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon itu.
Menurutnya, jika di setiap titk perbatasan antar daerah ada penyekatan, para pekerja yang berdomisili lintas daerah walaupun diperbolehkan lewat, tapi akan mengganggu arus lalu lintas. Pasti timbul kemacetan di dekat titik-titik penyekatan.
“Jadi, saya berharap masalah penyekatan ini jangan saklek bagi yang biasa beraktivitas dan bekerja di lintas daerah perbatasan. Kalau mau ada penyekatan, perketat di pintu-pintu tol. Tinggal pengetatan protokol kesehatan di mall-mall, pasar, tempat wisata, dan sebagainya,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon Sutikno SH mengaku jika hal ini cukup dilematis. Ketika orang dari daerah tetangga yang selama ini biasa beraktivitas dan bekerja di Kota Cirebon, harus disetop setiap hari di pos-pos penyekatan perbatasan daerah.
Menurutnya, sebaiknya untuk para pekerja yang biasa bolak-balik melintas perbatasan ini ada fleksibilitas. Terkait harus bisa menunjukkan surat tugas kepada petugas di pos-pos penyekatan, dia menilai hal ini tidak efektif juga. Karena bisa saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, surat tugas ini disalahgunakan untuk urusan yang bukan pekerjaan.
Namun, jika itu menjadi sebuah keharusan, maka para pengusaha atau pimpinan perusahaan juga mesti memfasilitasi surat tugas bagi para pegawainya yang berdomisili di lintas daereah. Agar produktivitas para pekerja tidak terganggu dengan adanya penyekatan-penyekatan ini. (azs)

0 Komentar