Sedangkan Badan Pengawas sendiri Dr H Wahyudin Nawawi SE MM (Ketua), anggotanya, Dr H Karmanuddin MM MPd dan Agus Yudy Rusdiana SSos MSi.
Lalu, Badan Pengurus YPPM dipimpin Kolonel (Purn) H Wardja, H Zaenal Arifin Sastramihardja SH MH (Wakil Ketua), Dr H Lalan Soeherlan S, Drs MSi (Sekretaris), Dr H Riza M Yunus ST MT (Bendahara).
Stafnya terdiri Dra Hj Atik Kartikah MSi, H Abdul Hamid BA SE, Nida Ridaul Hasanah SE, Hj Rafuah, Ivan Yudianto SE MSi Ak dan Nia Sri Trisniati Dra MPd.
“Jadi kalau melihat realitas dan fakta melalui akta notaris, sangat jelas jika Unma atau YPPM itu bukan milik pribadi atau golongan. Melainkan milik bersama sesuai yang tertera dalam akta notaris, atau lebih umumnya milik masyarakat Majalengka. Karena latar belakang pendiriannya selain melibatkan pemerintah daerah, juga melibatkan unsur masyarakat” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Majalengka, Rabu (29/4).
Dijelaskan, yayasan sebagai badan hukum itu memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pengurusnya. Yayasan pada dasarnya adalah sebuah harta kekayaan yang telah dipisahkan secara keperdataan dengan harta pendirinya. Sehingga kekayaan yang dipisahkan tersebut sebagai kekayaan yayasan digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan dari yayasan itu sendiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.
“Biasanya suatu yayasan ingin dikuasai bisa karena alasan historis, politis dan lemahnya pengawasan pada yayasan ini sendiri. Untuk membuka persoalan ini perlu adanya sosialisasi undang-undang yayasan, dan dilakukan audit terhadap aset oleh akuntan publik secara berkala,” tegasnya.
Disamping itu, di dalam aturan Yayasan juga sangat jelas dan tegas mengenai status aturan main terkait kepemilikan yayasan. Sehingga tidak dibenarkan dan jelas bertolak belakang dengan aturan jika yayasan ingin dikuasai atau dimiliki oleh sekelompok orang. (ono)