Kapolda: Cirebon Tak Ada Aglomerasi

Kapolda: Cirebon Tak Ada Aglomerasi
0 Komentar

Misalnya saat pembatasan sosial skala besar di awal pandemi corona di Indonesia. Penyekatan wilayah kala itu, banyak yang lolos. Lewat jalur-jalur tikus. Pun saat aglomerasi larangan mudik nanti celah itu pasti ada dan terjadi. “Pada prakteknya tergantung keketan aparat nanti. Kita tidak masuk aglomerasi, kemudian petugas pengamanan itu akan ketat, ya memang akan menjadi kekakuan. Masa dari Kedawung mau ke kota disuruh balik lagi?,” tanyanya.
Adang berharap pemerintah daerah termasuk aparat kepolisian di Wilayah 3 Cirebon ikut memperjuangan dispensasi larangan mobilisasi itu. Karena sudah menjadi kebutuhan yang sulit untuk tak dipenuhi. “Pada akhirnya memang, kalau memang dianggap itu pelanggaran, ya akan ada pelanggaran,” bebernya.
Sehingga, kata Adang, jelas butuh koordinasi antar perangkat daerah. Paling tidak koordinasi simultan. Bukan hanya upaya dari Kota Cirebon. “Jadi seolah-olah hanya ego Kota Cirebon ya. Meskinya kelima wilayah atau kabupaten itu bersinergi untuk usulan yang sama. Karena untuk kebutuhan warganya bersama, kalau memang pemerintahnya peduli pada kebutuhan warganya ya harus berjuangan,” paparnya.
Adang berharap adanya komunikasi antar pimpinan daerah membahas hal tersebut. Baik usulan secara bersama-sama kepada pemerintah pusat maupun perorangan. Meski hanya berlaku 6-17 Mei namun itu akan menjadi preseden untuk ke depannya. Namun, katanya, tradisi atau aturan itu biasanya hanya galak di awal. “Awal-awal kaya iya (aturan diterapkan, red). Berikutnya ya udahlah. Sudah tradisi menyimpang,” paparnya.
Pasti ada celah. Apalagi kalau larangan atau aturan itu bertabrakan dengan kondisi geografis, kebiasaan atau kondisi yang memang sulit dipatuhi. “Aglomerasi ini ya sulit. Karena kita kan berbatasan banget antara Kota dan Kabupaten Cirebon. Makannya itu aneh, kalau Jabodetabek bisa begitu, kenapa kita (Ciayumajakuning) tidak?,” sesalnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mencak-mencak Kota Cirebon tidak masuk wilayah aglomerasi dispensasi mudik lokal Ciayumajakuning. Larangan mudik tertuang dalam Permenhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Berlaku bagi seluruh transportasi. Baik darat, laut dan udara, periode 6-17 Mei 2021. Namun dalam Permenhub itu ada pengecualian. Yakni bagi 37 kota yang masuk dalam 8 wilayah aglomerasi.

0 Komentar