JAKARTA- Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua disejajarkan dengan teroris. Mereka telah melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan menebar teror yang membuat ketakutan masyarakat. Pernyataan resmi pemerintah soal KKB sebagai teroris ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kemarin (29/4).
Dikatakan, KKB dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Dalam UU itu disebutkan teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme,” kata Mahfud MD.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
“Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tegasnya.
Pemerintah sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri, TNI, dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke pemerintah mendukung upaya pemerintah menangani tindakan-tindakan kekerasan di Papua.
Mahfud MD pun meminta agar TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) segera mengambil tindakan cepat, tegas dan terukur. Terlebih KKB sudah dikategorikannya sebagai teroris.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” katanya.
Menurutnya, setiap kekerasan yang memenuhi unsur UU No. 5/2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teroris. “Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” tegasnya.