Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Ahmat Troy Aprio tampil menjelaskan soal kesiapan penyekatan. Kasat lantas mengatakan persiapan di GT Palimanan sudah matang. Baik dari kesiapan personel maupun sarana prasarana. Katanya, setiap pengendara dengan plat luar kota akan diberhentikan.
Ya, setiap pengendara akan diperiksa. Kalau terbukti akan mudik, petugas menempelkan stiker di kaca mobil tersebut. Artinya, mobil dengan stiker tersebut adalah kendaraan yang diputarbalikkan. Setelah itu, mereka dikumpulkan di pinggir jalan. Kalau sudah terkumpul 6 kendaraan, baru diputarbalikkan. “Tentunya putar balik itu dikawal oleh petugas untuk memastikan kendaraan kembali ke arah Jakarta,” katanya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari kasat lantas, Doni Monardo dan rombongan kemudian menyaksikan proses simulasi penyekatan. “Saya dengan Ketua Satgas Covid-19 meninjau kesiapan penyekatan untuk larangan mudik nanti. Di Jawa Barat 158 titik penyekatan, di antaranya 22 titik ada di jalur tol dan 160 titik ada di jalur alrteri,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Dijelaskan, efektifnya penyekatan itu nanti ada di titik-titik tertentu, saat petugas gabungan dari Polri dan instansi terkait seperti TNI, Dishub, Satpol PP, dan petugas kesehatan melakukan penyekatan selama 1×24 jam. “Jadi antara yang di arteri dan tol tentunya berbeda. Yang jelas kita pastikan petugas gabungan ini bertugas selama 1×24 jam dan terbagi dalam tiga shif per 8 jam,” tandasnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini angka Covid-19 di Jabar sudah dapat dikendalikan. Setiap daerah maupun kotanya, tidak ada lagi yang masuk zona merah. Oleh karenanya, pihaknya mencegah dengan melakukan berbagai upaya penyekatan dan larangan mudik agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19.
Diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6 Mei-17 Mei. Sementara pengetatan sendiri sudah dimulai sejak 22 April lalu hingga nanti 24 Mei 2021. Aturan ini berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. (dri/cep)