Mulai Simulasi, Nanti ke Pasar pun Harus Ada Izin

0 Komentar

WILAYAH Cirebon tidak masuk aglomeresi. Secara otomatis, jalan masuk Kota Cirebon diperketat dan diberlakukan penyekatan. Artinya, setiap orang dari wilayah perbatasan yang ingin ke Kota Cirebon harus memenuhi syarat. Yakni membawa surat tugas atau izin  dan hasil swab antigen 1×24 jam.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP La Ode Habibi Ade Jama. Saat ini pihaknya memberlakukan tiga tahap pengetatan dan penyekatan. Pertama tahap pra pengetatan yang dilaksanakan tanggal 22 sampai 5 Mei 2021. Kemudian tahap pengetatan yang akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Selanjutnya, tahap pasca pengetatan dari tanggal 18 sampai 24 Mei 2021.
Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat musim mudik 2021. Dalam rangka mencegah Covid-19 agar tak sampai membeludak seperti yang terjadi saat ini di India. “Penyekatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting. Jika swasta, harus dapat izin kelurahan atau desa. Jika mau ke pasar, silakan izin ke kelurahan dengan tandatangan basah dan stempel. Surat izinnya perorangan, bukan per kendaraan,” tegas Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama, kemarin.
Untuk menunjang kegiatan itu, sebanyak 436 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP telah disiapkan. Tim gabungan itu akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan di 14 pos yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko). Masing-masing pos dibagi menjadi empat. Yakni Pos Penyekatan, Pos Pam, Pos Yan, dan pos Gatur.
Pos penyekatan khusus di jalan masuk Kota Cirebon ada di wilayah Tangkil, Kedawung, Penggung, dan Kalijaga. Sementara Pos Pam berada di Pasar Celancang, Kejaksan, Kanggraksan, dan Pasar Mundu. Pos Yan berada di Terminal Harjamukti, Rest Area KM 207, dan Rest Area KM 208. Sementara Pos Gatur di Bundaran Kedawung, Pertigaan Cibelok, dan Rajawali.
“Jadi masyarakat Kota Cirebon jangan tanya lagi. Ini kesepakatan pimpinan untuk melakukan penyekatan. Kalau untuk berlibur, kami tidak ada ampun, akan kita putarbalikkan. Kecuali perjalanan penting. Itu pun harus ada surat tugas dan ada hasil swab antigen 1×24 jam. Yang ke pasar pun harus ada izin dari kelurahan atau desa dengan tandatangan basah,” tegasnya.

0 Komentar