Pendapatan Rp2,7 T, Belanja Pegawai Rp1,1 T

Paripurna-apbd
PENDAPATAN DAERAH: Rapat paripurna penyampaikan laporan hasil pembahasan Tim Perumus LKPj DPRD Kuningan.
0 Komentar

KUNINGAN – APBD Kuningan hingga kini hampir separuhnya nyaris dihabiskan untuk belanja pegawai. Berdasarkan catatan yang ada, belanja pegawai menghabiskan anggaran mencapai Rp1,114 triliun.
Padahal pencapaian Pendapatan Daerah sendiri hanya sebanyak Rp2,773 triliun. Atas kondisi tersebut, tentu belanja pegawai masih terbilang cukup tinggi dari penyerapan APBD yang tersedia.
Dalam laporan Tim Perumus LKPj DPRD Kuningan melalui Juru Bicaranya, Saw Tresna Septiani, kemarin (2/5), menyampaikan, secara umum pendapatan daerah di tahun 2020 mencapai Rp2,773 triliun. Pendapatan daerah yang diraih meleset dari target Rp2,892 triliun atau hanya terealisasi 95,88 persen.
“Jika dilihat, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih rendah hanya Rp298 miliar. Kami meminta agar ada pembenahan manajemen pemungutan PAD, kemudian dilakukan pula intensifikasi dan ekstensifikasi PAD sehingga kontribusi PAD ke depan bisa lebih meningkat,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melihat, target Dana Perimbangan belum dapat maksimal dari yang diharapkan sebesar Rp1,694 triliun. Perlu adanya optimalisasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap Dana Perimbangan.
“Pemerintah daerah hendaknya bisa terus meningkatkan PAD melalui sumber-sumber penghasil PAD misalnya seperti pajak daerah, retribusi dan sumber pendapatan lain yang sah. Sehingga target yang telah ditentukan dapat tercapai,” katanya.
Khusus Belanja Daerah, lanjutnya, dari target Rp2,948 triliun hanya terealisasi sebesar Rp2,795 triliun atau sekitar 94,88 persen. Jumlah ini dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung Rp1,732 triliun dan Belanja Langsung Rp1,063 trilun.
“Dari Belanja Tidak Langsung itu, ada sebanyak Rp1,114 triliun diperuntukan untuk belanja pegawai. Kami menyadari tingginya belanja pegawai, sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai,” tandasnya.
Namun menurutnya, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak dilakukan efisiensi anggaran. Sehingga alokasi anggaran untuk kepentingan publik akan lebih besar.
“Mohon agar hal tersebut menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah,” imbuhnya.
Berdasarkan kebijakan umum pembiayaan daerah sesuai nota kesepakatan KUA-PPAS, dikatakan bahwa kebijakan pembiayaan daerah tahun 2020 akan dilakukan upaya-upaya peningkatan julah pembiayaan netto agar dapat menutupi defisit anggaran. Yakni dengan mendayagunakan sumber penerimaan meliputi Silpa dan pinjakan daerah apabila diperlukan.

0 Komentar