Eks Kadis LH Ditahan Jaksa

Eks Kadis LH Ditahan Jaksa
0 Komentar

CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, kemarin. Dari empat orang tersebut, satu di antaranya adalah Abdullah Syukur, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon yang kini menjabat kepala Disnaker.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Ewan Jasa Rahadian SH MH melalui Kasi Intel Taupik Hidayat SH MH mengatakan penahanan terhadap Abdullah Syukur dan tiga tersangka lainnya setelah kasusnya masuk tahap II. Di mana pihaknya telah cukup mengumpulkan alat bukti dan jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
“Telah dilakukan tahap II dari penyidik kejari kepada JPU, tersangka AS (Abdullah Syukur) dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Gidup tahun anggaran 2018-2019. Atas mereka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 3 sampai 22 Mei 2021,” ujar Taupik.
Selain Abdullah Syukur, sambung Taupik, pihaknya juga menahan Hendri yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di periode kegiatan berlangsung, serta dua orang pihak rekanan swasta bernama Syahroni dan Neno.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 551 KUHP. Perbuatan yang disangkakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara, di mana berdasarkan hasil penghitungan dari pihak auditor, muncul kerugian senilai Rp332.384.176.
Dia menceritakan, dugaan tipikor di DLH ada pada beberapa kegiatan pengelolaan sampah di TPA Kopiluhur, Argasunya, yang dilakukan sejak tahun anggaran 2018-2019. Dari situ dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “12 Januari 2021 ditetapkan tersangka karena pemberkasannya sudah lengkap. Setelah muncul kerugian negara, dilakukan tahap II hari ini (penahanan). Yang bersangkutan juga telah mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dipanggil sejak sebelum bulan puasa, namun selalu berhalangan. Kemarin merupakan pemanggilan ketiga dan kemudian dilakukan penahanan. “Setelah ini kita menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera dilakukan penjadwalan sidang,” pungkas Taupik. (azs)

0 Komentar