MAJALENGKA – Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diultimatum pemerintah Kabupaten Majalengka. Beberapa hari terakhir ini viral adanya salah satu toko sandang di Majalengka yang diserbu ribuan pengunjung demi terpenuhinya kebutuhan lebaran. Kepadatan pengunjung tersebut justru tidak mengindahkan prokes, seperti jaga jarak, adanya kerumunan dan lainnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan pentingnya prokes di tengah pandemi Covid-19. Ia pun tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau tempat yang mengabaikan hal tersebut. “Kita akan menerapkan sanksi nanti, kita akan meminta pertanggungjawaban kepada yang punya restoran, mal dan sebagainya kalau terjadi kerumunan,” ujar Karna, Kamis (6/5).
Pihaknya mengatakan jika perlu akan menerjunkan petugas personel untuk menertibkan perusahaan yang membandel. Seperti dari kepolisian hingga Satpol PP. “Iya kita terjunkan petugas-petugas untuk mengamankan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan,” tegasnya.
Karna mengungkapkan, pihaknya juga telah menginstruksikan Dinas Perdagangan Majalengka untuk mendata perusahaan yang tidak taat terhadap imbauan prokes. Sehingga, akan ditindak tegas dengan ancaman paling parah, yakni ancam cabut izin usaha. “Tadi juga kita sudah minta Kadis Perindag untuk mendata kafe-kafe atau tempat lainnya yang tidak mengindahkan prokes,” tandasnya. (ono)