INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkotika Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Indramayu menciduk 44 tersangka kasus narkoba.
Puluhan tersangka yang diamankan itu terdiri dari kurir, pengecer dan pengedar. Keberhasilan petugas setempat dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2021 kemarin dari 34 TKP.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 79,7 gram sabu, 34,2 gram ganja, 67,1 gram tembakau sintetis atau gorila, 194 butir psikotropika serta 18.474 butir obat keras terbatas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini meringkuk dalam sel tahanan Polres setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar jumpa pers, Kamis (6/5) mengatakan, dalam menjalankan perbuatannya para tersangka memiliki peran masing-masing. Diantaranya berperan sebagai kurir, pengedar dan pengecer.
Pelaku ini, kata dia, dari kelompok yang berbeda-beda. Dan yang paling dominan, sejumlah penangkapan kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah terbongkarnya praktik jual beli tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Pasalnya, transaksinya lewat situs belanja online dan Facebook. Karena kejelian dan keuletan petugas, akhirnya berhasil mengungkap praktik itu. Bahkan menyita tembakau sintetis seberat 39,02 gram dan 1.554 butir psikotropika dan obat keras terbatas jenis Tramadol HCl, Riklona dan lain-lain.
“Seluruh barang haram itu disita dari seorang pengedar berinisial DAG berusia 21 tahun, seorang warga Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu,” ucap Hafidh.
DAG sendiri ditangkap di rumahnya dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
“Dari hasil interogasi diperoleh keterangan, jika DAG membeli tembakau sintetis serta narkoba jenis psikotropika dan obat keras terbatas melalui akun FB ‘Crash Farmers’ dan ‘Pastello Scobar’. Selebihnya, membeli dari seorang pelapak pada salah satu situs belanja online ternama di Indonesia,” jelasnya.
Puluhan tersangka kini sedang dalam proses, sebagian lagi perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses sidang.
“Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (oet)