Sementara bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual. Untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Suprapto.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh khusus non mudik dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.
Di wilayah KAI Daop 3 Cirebon akan ada 6 KA Jarak Jauh khusus Non-Mudik untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik dengan tujuan Jakarta, Surabaya, Solo, Jogjakarta, Semarang dan Malang.
Dari Jakarta, di hari ketiga masa peniadaan mudik atau data sampai Sabtu (8/5) penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan. Angkanya hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik.
“Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (8/5).