INDRAMAYU-Kabar gembira bagi masyarakat Indramayu yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pasalnya, tahun ini diizinkan untuk melaksanakan salat Id di masjid atau lapangan. Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kedehatan Covid -19.
Hal tersebut menyusul hasil pemetaan yang dilakukan melalui metode PPKM Mikro berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2021, dimana tidak ada desa /kelurahan di Kabupaten Indramayu yang masuk zona merah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pemetaan zonasi risiko Covid-19 Kabupaten Indramayu dari tanggal 3 sampai dengan 8 Mei 2021 kemarin.
Pemetaan dilakukan melalui metode PPKM Mikro, berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2021.
Hasilnya, dari 31 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Indramayu, 5 kecamatan berada di zona hijau, dan 26 kecamatan berada di zona kuning. Sehingga tidak ada satupun kecamatan yang berada di zona merah maupun oranye.
“Dengan hasil itu, maka seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan,” tuturnya.
Namun, Deden mengingatkan, protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri harus benar-benar diterapkan. “Hanya saja, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dan harus diterapkan,” pintanya.
Prokes yang harus dijalankan itu seperti, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan suhu tubuh jamaah harus dalam keadaan normal.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 091/ST Covid19-IM/V/ 2021 tentang Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu disebutkan, jamaah salat Idul Ftri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
Bagi panitia Salat ldul Fitri, dianjurkan juga mengunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
Bahkan, bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat ldul Fitri di masjid dan lapangan.