Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya antara lain mengatur tentang kepulangan para pekerja migran. Dalam aturan tersebut, Mendagri menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.
Menurut Airlangga, penanganan para PMI yang pulang harus dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain dengan melakukan tes usap PCR dan karantina. Sejumlah daerah yang menjadi pintu masuk PMI pun diminta untuk mempersiapkan diri dan melakukan sejumlah langkah antisipasi.
“Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatera, termasuk Riau, Kepri, Kaltara, Kalbar, terkait kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai, misalnya, di mana Rumah Sakit Pertamina akan membantu mengisi kesiapan tersebut,” tandasnya. (gw/fin)