KUA kecamatan juga diwajibkan untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.
“Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya.
Sementara untuk resepsi pernikahan, kata Slamet, regulasi tersebut menjadi wewenang pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini merupakan Satgas Penanganan Covid-19, baik tingkat kelurahan hingga tingkat kota. “Kalau Kemenag hanya terkait dengan pelaksanaan prosesi akad nikahnya saja. Untuk resepsi dan sebagainya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (*)