“Keluarga korban menyadari kejadian tersebut merupakan musibah dan takdir. Bahkan tidak akan menuntut kepada siapapun dan merasa keberatan dan tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi yang dituangkan dalam surat pernyataan menolak untuk dilakukan pemeriksaaan medis bagian dalam,” kata Budi Setiawan. (oet)