Penerapan OSS Terkendala RDTR

Penerapan OSS Terkendala RDTR
BAKAL DITATA: Kawasan perniagaan di Kota Cirebon akan ditata dengan penyesuaian RDTR untuk menerapkan OSS. --foto: Okri riyana/radar cirebon
0 Komentar

 
KEJAKSAN – Sistem perizinan terpadu secara online one single submition (OSS) belum bisa diterapkan sepenuhnya di Kota Cirebon. Belum tersusunnya rencana detil tata ruang (RDTR), menjadi kendala yang mesti segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, OSS merupakan sistem yang digagas oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah para pelaku usaha dan investor, untuk mengakses layanan perizinan di pusat maupun di daerah.
“Kendala saat ini, karena masih harus offline karena RDTR Kota Cirebon masih belum terintegrasi. Sehingga, untuk beberapa perizinan yang belum jelas peruntukkannya dan pengaturan zonasinya, harus melalui mekanisme TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah),” ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon, sudah berlaku hampir 10 tahun. Tapi, belum ada aturan turunannya yang mengatur RDTR.
Sesuai arahan presiden untuk segera mengoptimalkan penerapan OSS ini, Pemkot Cirebon saat ini tengah menyusun RDTR. Produk hukumnya cukup dalam bentuk peraturan walikota.
“Kalau RDTR target semester pertama bisa selesai. Tapi tergantung dari lintas sektor di kementerian dan provinsi. Kalau bias, lebih cepat. Sehingga, bisa diterapkan di OSS. Supaya pelaku usaha bisa diberikan kemudahan dan pemilihan ekonomi bisa lebih cepat,” ujarnya.
Dengan demikian, layanan pengurusan perizinan akan semakin mempermudah pelaku usaha dan investor karena tidak perlu hadir secara langsung,
RDTR yang tengah disusun tersebut jadi basis peta digital, zonasi jenis usaha pada satu kota dalam peta digital. “Mana yang dibolehkan membuka jenis usaha, ada dalam matrix zonasinya. Kalau yang tidak sesuai matrix zonasi, otomatis tertolak di sistem,” tuturnya.
Penyusunan RDTR, komposisi zonasinya disesuaikan dengan kondisi eksisting sesuai dengan keberadaan tempat usah yang sudah berdiri. Karena, kalau zonanya dihapuskan, pemerintah nanti berkewajiban untuk mengganti investasinya.
Misalnya, ada beberapa pusat perbelanjaan di Karanggetas tidak termasuk dalam RTRW. Tapi nanti akan diakomodir dalam RDTR. Karena, pusat perbelanjaan tersebut sudah berdiri lebih dahulu sebelum adanya Perda RTRW. (azs)

0 Komentar