Dipimpin Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Terisi, H Caswan bersama Kapolsek Terisi IPtu Hendro Ruhanda SH serta Danramil 1613/Cikedung Kapten Inf Nakromin, petugas lantas bergerak kelokasi.
Tiba di tempat tujuan, mereka langsung bertemu dengan pemangku hajat dan memberikan pengertian untuk menghentikan pesta hiburan. “Alhamdulillah, syukurnya tuan rumah memahami dan secara sukarela menghentikan pesta hiburan kesenian sandiwara,” ujar Ketua Satgas Covid-19 yang juga Pj Camat Terisi, H Caswan.
Dalam kesempatan itu pula, pihaknya memberikan pengertian dan pemahaman kepada tamu undangan tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Selain menyampaikan adanya Surat Edaran Nomor 140/ST Covid-19IM/V/2021 tentang larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di Kabupaten Indramayu.
“Situasi kondusif. Pemangku hajat, keluarga, tamu undangan dan masyarakat sekitarnya juga menyadari bahwa acara hiburan tersebut melanggar prokes Covid-19,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda SH.
Tindakan tersebut merupakan langkah edukasi dan preventif untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah. Yakni, dengan menerapkan social distancing, menghindari kerumuman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Kita sampaikan dan mengajak semua warga disitu untuk disiplin memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Sifatnya edukatif, sebagai langkah waspada agar terhindar dari wabah virus Corona dan memutus penyebaran mata rantai Covid-19,” terangnya. (oni/kho)