Jika dulu harus dilakukan secara manual, di mana perlu adanya proses antarsurat, kemudian menyertakan berkas serta lampiran yang dibutuhkan hingga harus menunggu balasan surat dari pihak kejaksaan. Saat ini, hadirnya Sipakum, akan mengubah semua proses tadi menjadi digital.
“Sekarang lebih mudah, tinggal permohonan melalui aplikasi, dan nanti ada bimtek untuk admin di setiap perangkat daerah,” jelas Dedi.
Sistem tersebut, kata dia, akan bisa diakses melalui laman http://sipakum.appdevel.cirebonkota.go.id di mana, untuk step pertama, setiap perangkat daerah perlu melakukan pendaftaran akun. Setiap perangkat daerah hanya bisa satu user.
“Setelah itu bisa login aplikasi. Di dalamnya ada tiga menu, yakni menu pendampingan, kegiatan dan dokumen. Untuk permohonan pendampingan bisa melalui menu pendampingan, dan jika ada permohonan lampiran, bisa melampirkan file yang dibutuhkan dengan maksimal 20 MB,” kata Dedi. (abd)