Modus Mutasi Mirip Periode Lalu

Modus Mutasi Mirip Periode Lalu
0 Komentar

Salah satu yang akan ditempuh, lanjutnya, mendorong DPRD agar menggunakan haknya yakni hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari pengambil kebijakan mutasi. “PKS akan mendorong agar DPRD menggunakan hak interpelasi atau hak angket terkait kebijakan ini,” katanya.
Warning soal kebijakan mutasi juga disampaikan Ketua LBH Lentera Candradimuka, Tri Laxmana. Ia mengatakan kepala daerah harus lebih profesional dan proporsional dalam tata kelola birokrasi sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal itu, kata dia, sebagai landasan dan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Jangan sampai ada penyimpangan dan menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pelayanan publik. Ia mengatakan wewenang mutasi dan rotasi ada di kepala daerah, tetapi harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Di mana, sambung Laxmana, asas keterbukaan dalam UU ASN Tahun 2014 menyebutkan dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publi, dan juga menjunjung asas profesionalitas. “Namun, ini sangat disayangkan. Hasil uji kompetensi yang menjadi hak peserta seleksi pun sampai pada saat pelantikan belum diberikan kepada peserta seleksi dan publik. Ini yang jadi pertanyaan besar,” ungkapnya.
Sebab, lanjut dia, itu akan menjadi acuan dan semangat bagi ASN yang lain dalam menjalankan peran dan tugasnya. Selain itu, rotasi dan mutasi yang dilakukan juga harus sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki ASN. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja dan program pemerintah dapat berjalan dengan optimal.
“Rotasi dan mutasi harus menuju perubahan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Cirebon. Apalagi ada dugaan adanya tekanan dari orang luar, hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar. Kabarnya  DPRD melalui Komisi I memberikan masukan akan tapi tidak diindahkan bupati. Ini sama halnya bupati menyepelekan lembaga DPRD. Karena itu DPRD harus berani untuk menegur dan menilai. Coba lihat, hal ganjil sekali kepala BKPSDM dilantik tapi tidak memakai jas,” tegasnya.
Terkesan, masih kata Laxmana, seperti adanya dugaan penyelewengan kewenangan di dalam pemerintahan. Ditambah, pernyataan bupati yang mengharuskan siap di tempatkan di manapun, hal ini terlihat seolah seperti adanya pembagian kekuasaan antara bupati dan wakilnya. “Harusnya hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi seperti pada era sebelumnya. Ini bahaya,” terangnya.

0 Komentar