INDRAMAYU- Apresiasi layak diberikan kepada jajaran Polres Indramayu karena berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong.
Selain itu, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dolar Amerika Serikat, dan 1 bundel mata uang dolar Singapura. “Kita juga mengamankan uang tunai Rp1.100.000 hasil penjualan uang palsu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5).
Kapolres mengungkapkan, ada empat orang yang diamankan polisi dari sindikat pengedar uang palsu tersebut. Mereka adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar. Kemudian dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pencetak uang palsu yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Keempatnya ditangkap di wilayah Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada 20 Mei 2021 kemarin. Kami juga berhasil mengamankan 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit alat penghitung uang, dan 3 unit gadget,” terang kapolres.
Kapolres Indramayu mengungkapkan, terbongkarnya sindikat uang palsu berawal pada saat anggotanya melakukan patroli, melihat ada 2 orang yang terlihat mencurigakan hendak melakukan kegiatan transaksi. Ketika didekati, mereka justru melarikan diri.
Namun satu orang di antaranya berhasil diamankan, yaitu CAR. Dari pengakuan tersangka, ia mengakui hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu atas suruhan tersangka SAM, yang sebelumnya kabur.
Polisi pun langsung melakukan pencarian, tidak lama berselang tersangka SAM berhasil diamankan di pinggir jalan sekitar 1 kilometer dari lokasi awal. Dari tangan tersangka SAM, polisi menemukan uang palsu senilai Rp400 juta yang disimpan di dalam jok motor. “Rencananya uang palsu tersebut akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp150 juta,” ujar kapolres.
Tim Resmob selanjutnya bergerak menuju rumah tersangka CAR dan kembali berhasil mendapati uang palsu sebanyak Rp100 juta yang dibungkus plastik warna hitam. Menurut pengakuan CAR dan SAM, semua uang tersebut berasal dari tersangka GUF yang beralamat di Kecamatan Bongas.