Polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka GUF dan IM yang bertindak sebagai pencetak uang palsu. Dari hasil pengembangan itu, polisi kembali menemukan uang palsu yang disimpan tersangka SAM di sebuah gubuk empang di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi. Di tempat tersebut uang-uang palsu itu disimpan di dalam karung. “Uang palsu tersebut berjumlah Rp11 miliar lebih,” tandas kapolres.
MODUS RITUAL PENGGANDAAN UANG
Empat pelaku pengganda uang sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Indramayu. Tiga orang dari Indramayu dan satu orang dari Jember, Jawa Timur. Polisi pun masih mendalami sindikat upal ini. Walapun motifasinya diduga untuk modus ritual penggandaan uang.
Ya, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menipu korbannya dengan modus mampu melipatgandakan uang. “Itu pengakuan para tersangka. Katanya mencetak upal tersebut untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang. Tapi masih akan kita dalami lagi,” kata kapolres.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Mereka diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp100 miliar,” tegas kapolres. (oet)