CIREBON- Bupati Cirebon Drs H Imron MAg yakin dengan langkahnya melakukan mutasi dan rotasi terhadap 13 pejabat eselon II. Imron menegaskan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan punya pijakan hokum yang kuat.
Imron pun tidak gentar dan siap menghadapi sebagian anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang menggalang hak interplasi ataupun hak angket terkait pelaksanaan mutasi dan rotasi tersebut. “Kalau dewan mau ngundang tinggal ngundang aja. Tinggal siapin kopi sama snack-nya nanti saya pasti dating,” ujar dia, kemarin.
Diterangkan Imron, rotasi dan mutasi beberapa hari lalu itu sudah melalui rekomendasi KASN. “Syarat untuk mutasi kan harus ada rekomendasi KASN. Kita dari daerah hanya mengusulkan dan meminta persetujuan. Kalau itu disetujui ya kita laksanakan, kalau tidak disetujui ya tidak kita laksanakan. Seperti posisi Inspektorat yang tidak bisa diisi karena dicoret dari sana,” katanya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon itu menegaskan ia punya hak untuk melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dalam melakukannya, lanjut Imron, dirinya dibantu oleh tim dari Baperjakat. Sehingga apa yang dilakukan sudah memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan di lingkup Pemkab Cirebon.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Tidak ada modus lama seperti yang disampaikan oleh dewan. Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Tapi kalau dewan masih penasaran saya siap diundang kapan saja,” tandas Imron.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan juga mengatakan proses mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) yang dilaksanakan pada Jumat (21/5) sudah sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Desease Virus 2019 (Covid-19).
Nanan mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari BKPSDM bahwa persyaratan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki Jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik. Beberapa tahapan mekanisme yang dilalui di antaranya inventarisir terhadap JPT yang telah menduduki jabatan minimal satu. Dalam proses tersebut terdapat 26 JPT.