Ia menambahkan, meskipun legislatif meskipun tidak memiliki hak untuk dalam hal tersebut, namun mendapat banyak aspirasi. Laporan bahwa SKPD mana saja, yang perlu dievaluasi. Khususnya yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Lebih dari itu, legislatif hanya bisa memberikan saran, tidak bisa memutuskan. Lantaran bukan ranahnya. “Mungkin pucuk pimpinan SKPD itulah yang perlu dievaluasi. Sebagai wakil rakyat pun kita hanya menyampaikan keluhan-keluhan sebagai mana tupoksi kit,” katanya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori mengatakan kewenangan rotasi dan mutasi memang ada di kepala daerah. Tapi pihaknya di DPRD tetap melakukan pengawasan.
Dia meminta supaya pemerintah daerah mau belajar dari masa lalu. “Yang penting bagi kami adalah hasil mutasi nanti merupakan hasil analisis dan evaluasi jabatan. Justru dari hasil itu, bupati dan Baperjakat akan mudah menentukan siapa yang layak mengisi jabatan tersebut,” terangnya.
Hasan menilai, selama satu tahun melakukan evaluasi, pihaknya melihat hasil LKPJ jarang sekali muncul inovasi brilian dari setiap SKPD. Umumnya, mereka bekerja sesuai dengan apa yang sudah ada. Mereka menyerap anggaran, mengerjakan, tapi output-nya kadang tidak jelas. Bapelitbangda sebagai grand desain awal, juga dinilai masih belum maksimal.
“Penjabaran RPJMD dalam sebuah Renstra kadang tidak sinkron. Renstra kan harus di-breakdown ke renja dinas. Justru dari proses ini malah ditemukan banyak salah jalur. Maka dari itu, diperlukan kepala SKPD yang mempunyai kapasitas dan kualitas,” imbuhnya. (dri/sam)