Pembelajaran Tatap Muka (PTM) direncanakan Juli. Tapi itu bergantung perkembangan kasus Covid-19. Di Kota Cirebon misalnya, kini menimbulkan waswas setelah kota ini kembali menyandang status zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19. Meski demikian, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah-sekolah negeri akan tetap berjalan. Awal Juni dimulai dari tingkat SMA, lalu akhir Juni tingkat TK, SD, dan SMP.==========KEMARIN Disdik Kota Cirebon secara resmi melakukan sosialisasi PPDB tahun ajaran 2021/2022 kepada masing-masing kepala sekolah negeri dan swasta di SMPN 4 Kota Cirebon. Dalam kesempatan ini hadir juga kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar dan jajaran lainnya.
Menurut Staf Pelaksana Disdik Kota Cirebon, Eka Awan SPd, rencananya PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan tetap dilakukan secara non-diskrimintatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadlian. Selain itu, Disdik juga berpatokan kepada dasar-dasar hukum yang berlaku. “Kami berpatokan kepada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021, Perwali Cirebon Nomor 43 Tahun 2021 dan Keputusan Kadis Pendidikan Kota Cirebon Nomor 421/0800-disdik/2021,” kata Eka.
Penyelenggaraan tahun ini terdapat beberapa tahap yang akan dilakukan Disdik Kota Cirebon. Yakni, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang kembali. Selain itu, untuk jenjang TK hanya diperuntukan jalur zonasi dan perpindahan tugas.
Untuk jenjang SD diperuntukan jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas. Serta, jenjang SMP yakni jalur zonasi, afirmasi, anak guru, dan perpindahan orang tua. Kuota untuk jalur zonasi di jenjang TK sebanyak 95% dengan 5% sisanya untuk perpindahan tugas orang tua. Masing-masing anak bisa memilih 3 TK dengan seleksi berupa prioritas pilihan, usia, dan jarak.
“Yang masuk jenjang TK harus melampirkan fotokopi akta lahir, KK, dan kartu identitas anak. Bagi yang dimutasi bisa melampirkan SK mutasi dan surat keterangan alamat tinggal atau kantor baru. Selain itu, dipastikan anak berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun untuk kelompok B,” tambah Eka.
Sementara untuk jalur SD terdapat kuota 80% untuk zonasi, 15% untuk afirmasi, dan 5% untuk perpindahan orang tua siswa. Terutama dengan seleksi prioritas usia, jarak, keluarga tidak mampu (afirmasi) ataupun perpindahan orang tua. “Untuk anak masuk ke SD sama saja harus memiliki akta lahir, kartu keluarga 1 tahun sebelum, surat keterangan psikolog bagi yang di bawah 6 tahun, dan surat perpindahan tempat tinggal,” tandas Eka.